Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta, Anies: Itu Bukan Basa-Basi

Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu hingga Rp200 ribu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria/JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria/JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan pertimbangan pemberian sanksi sebesar Rp50 juta kepada pimpinan Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab.

Denda diberikan terkait upaya pembentukan perilaku yang sadar protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp50 ribu hingga Rp200 ribu,” kata Anies kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Menurut Anies besaran sanksi denda itu mencerminkan keseriusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

“Begitu dengar 50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan,” kata Anies.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberikan sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp 50 juta.

Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan surat tersebut, ada 2 aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Aturan lainnya adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper