Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan kenaikan volume limbah medis sekitar 30-50 persen.
Dia menyebut hingga 15 Oktober 2020, KLHK mencatat total limbah infeksius Covid-19 mencapai 1.662,75 ton.
"Terjadi kenaikan volume limbah medis antara 30 sampai 50 persen. Berdasarkan laporan dari 34 provinsi di Indonesia, sampai 15 Oktober 2020, tercatat ada 1.662,75 ton limbah Covid-19," kata Vivien dalam acara Seruan Nasional Akselerasi Penanganan Limbah Medis, dipantau secara virtual dari Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Kenyataan tersebut membuat penanganan limbah medis terutama di saat pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan lebih serius, karena limbah medis Covid-19 masuk dalam kategori infeksius dan bisa menjadi mata rantai penularan penyakit tersebut.
Vivien mengatakan limbah yang dihasilkan dari perawatan Covid-19 masuk dalam kategori B3 yang pengelolaannya harus dari hulu ke hilir dengan pengelolaan spesifik dan tercatat dari pembuatan sampai akhirnya dimusnahkan.
KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri LHK tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19 sejak awal kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia pada Maret 2020.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dr Kirana Pritasari menyatakan dukungan dari semua sektor diperlukan dalam penanganan limbah medis, sebab saat peningkatan limbah medis secara signifikan akibat pandemi menimbulkan tantangan dalam penanganannya.
Beberapa masalah itu, antara lain kesenjangan antara kapasitas pengolahan dan timbunan limbah yang muncul, distribusi fasilitas pengolahan, koordinasi antara instansi dan peran pemerintah daerah serta isu mengenai pembiayaan.
"Peningkatan kapasitas pengolahan belum dapat menjawab tantangan yang ada tanpa distribusi yang merata di seluruh Indonesia. Akselerasi pengolahan limbah medis dapat berhasil manakala semua instansi terkait dan pemangku kepentingan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata dr Kirana.