Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Presiden Bongkar Soal Sikap Jokowi Terhadap Para Penghinanya

Jubir Presiden Fadjroel Rachman buka suara soal penangkapan terhadap oknum-oknum yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman memastikan bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah melaporkan oknum-oknum yang kedapatan melakukan penghinaan kepada dirinya sebagai pribadi maupun sebagai Presiden RI.

“Setahu aku tidak pernah Presiden [Jokowi] melaporkan semua apa itu pernyataan-pernyataan [penghinaan kepada dirinya] seperti itu,” kata Fadjroel seperti dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (12/11/2020).

Lebih lanjut, dia juga memastikan bahwa Kepala Negara tidak pernah meminta siapapun atau pihak manapun untuk melaporkan oknum penghina dirinya kepada pihak berwenang.

Menurutnya, jika ada orang yang ditangkap pihak kepolisian dengan tuduhan pelanggaran UU ITE yakni penghinaan - dalam hal ini kepada Jokowi - pasti itu dilaporkan oleh pihak lain yang merasa dirugikan alias bukan dilaporkan kepada Jokowi sendiri.

Fadjroel juga menyampaikan, dalam UU ITE atau Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat bukan untuk membelenggu kebebasan masyarakat tetapi memberikan koridor atau batasan dalam berekspresi atau berpendapat.

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional dalam berpendapat, berkumpul, menyampaikan aspirasi, dan yang lainnya, tetapi ada batasan yang tidak boleh dilanggar seperti mengandung fitnah, pencemaran nama baik, dan yang sebagainya.

“Saya sering kali mengatakan, jangan takut turun ke jalan [unjuk rasa], turun aja, kemudian jangan takut menyampaikan pikiran, tapi lihat ada batasannya. Di dalam Undang-Undang Dasar [1945] juga tetap ada batasannya,” ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper