Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir Presiden: UU Cipta Kerja untuk Rakyat dan Masa Depan RI

Jubir Presiden Fadjroel Rachman menyebut UU Cipta Kerja sebagai undang-undang untuk seluruh rakyat dan untuk masa depan Indonesia maju.
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani
Fadjroel Rahman seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2019)/Bisnis-Amanda Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Cipta Kerja menjadi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Langkah itu dilakukan Presiden ditengah penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju.

"UU Cipta Kerja ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk masa depan Indonesia Maju," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Dia mengatakan UU tersebut diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245.

"Alhamdulillah, terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah SWT," ujarnya.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No.11/2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Terdapat total XV bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Meski telah diundangkan, tetapi ternyata masih ditemukan adanya sejumlah kesalahan redaksional dalam UU tersebut. Misalnya, saja ketidaksinkronan Pasal 6 dengan Pasal 5 dalam UU Cipta Kerja. 

Adapun, Pasal 6 berbunyi "Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi," demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun, bunyi dari Pasal 5 "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Seperti diketahui, UU sapu jagad ini menuai kontroversi dan sorotan publik karena berbagai hal mulai dari jumlah halaman yang berubah-ubah, adanya pasal yang hilang dan sekarang ada kejanggalan pada pasal di dalamnya.

Terkait jumlah halaman yang berubah-ubah, pada saat disahkan dalam Paripurna DPR, jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja saat itu 905 halaman. Kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman. Terakhir, jumlahnya menjadi 1.187 halaman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper