Bisnis.com, JAKARTA – Penyidikan terhadap dua kasus Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang diproses di Polda Jabar diputuskan untuk dihentikan, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Informasi yang kami dapatkan demikian [telah dikeluarkan SP3/Surat Penghentian Penyidikan Perkara]," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa (10/11/2020).
Perkara tersebut soal dugaan penodaan Pancasila. Awalnya Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah Rizieq yang dianggap menodai Pancasila. Perkara itu dilaporkan pada 27 Oktober 2016.
Kasus lainnya yakni dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda, karena telah memplesetkan salam sampurasun yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat - Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Menurut Awi, tidak ditemukan bukti baru dalam dua kasus tersebut, sehingga proses hukum pun tidak dilanjutkan. "Karena di sana infonya demikian."
Pada Selasa, Rizieq dan keluarganya tiba di Indonesia seusai menetap di Arab Saudi sekitar 3 tahun. Rizieq mengatakan kepulangannya ke Tanah Air untuk merevolusi akhlak umat Islam Indonesia.
Di hadapan para pendukungnya, Rizieq mengatakan ingin berjuang bersama umat muslim di negeri ini. "Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu, kepulangan kali ini tidak lain tidak bukan, saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?" kata Rizieq.