Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait skandal Joko Tjandra alias Djoko Soegiharto Tjandra.
Pasalnya, ICW menilai masih banyak pihak yang terlibat skandal tersebut. Namun pihak yang diduga terlibat itu belum terungkap dalam proses penanganan yang dilakukan Polri maupun Kejaksaan Agung.
"ICW beranggapan KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini. Sebab, ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Rentetan skandal Joko Tjandra yang ditangani kepolisian dan kejaksaan tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung menangani kasus dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari; mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra.
Sementara itu, Polri menangani kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri yang menjerat mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte; mantan Kabiro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo; serta pengusaha Tommy Sumardi.
Selain itu, korps Bhayangkara juga menangani kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Prasetijo, Joko Tjandra dan mantan pengacaranya Anita Kolopaking. Kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dan belum diproses hukum muncul. Untuk itu, ICW mendesak KPK guna mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan Joko Tjandra.
Hal ini termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung. "ICW mendesak agar KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," katanya.
Menurut Kurnia, salah satu fakta yang penting dicermati KPK, yakni mengenai keterangan Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin (9/11/2020) kemarin.
Rahmat yang disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Joko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' yang akan mengurus agar Joko Tjandra tidak dieksekusi.
Rahmat pun sempat menyinggung atasan Pinangki yang disebutnya akan mengkondisikan saat dirinya dipanggil untuk diperiksa Jamwas Kejagung.
"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang menyebutkan bahwa Pinangki sempat mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?," kata Kurnia.