Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabungan Bodong, Rekening Rp20 Miliar Milik Atlet E-Sport Winda Raib

Tersangka menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan itu tidak tersedia di Maybank.
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di depan kantor cabang Maybank Indonesia, di Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Atlet e-sport putri Winda Lunardi dan ibunya, Floleta Lizzy Wiguna menjadi korban kejahatan perbankan dengan modus bunga tinggi hingga 10 persen.

Tabungan yang mereka tanam selama lima tahun di Maybank bukan hanya tak menghasilkan untung, melainkan lenyap tanpa jejak.

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," kata Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany.

Joey menuturkan, kliennya telah menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, kata dia, nilai uang di rekening Winda dan Floletta semestinya sudah mencapai Rp 20 miliar.

Namun, tabungan keduanya raib begitu saja. Uang Floletta hanya tersisa Rp17 juta. Sementara, rekening Winda cuma menyisakan duit sebesar Rp 600 ribu.

Penarikan Dana Ditolak

Menghilangnya dana tersebut diketahui saat Floletta ingin melakukan penarikan tunai di Maybank pada Februari 2020. Saat itu, kata Joey, penarikan dana ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

Pemain profesional Mobile Legends ini telah berupaya meminta penjelasan dari Maybank. Korban sudah membuat laporan resmi ke bank pada Febuari dan Maret 2020. Namun, laporan tidak membuahkan hasil.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respons. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," ujar Joey.

Winda dan Floletta kemudian menempuh jalur hukum untuk mengatasi masalah ini. Mereka membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Mei 2020. Laporan ini naik ke tahap penyidikan pada Oktober lalu.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," ujar atlet e-sport kelahiran 5 September 1994 itu.

Kepala Cabang Maybank Tersangka

Polisi kemudian menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Pasal 49 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan kasus ini bermula saat tersangka menawarkan Winda untuk membuka rekening tabungan berjangka. Padahal, jenis tabungan itu tidak tersedia di Maybank.

Dia juga mengimingi keuntungan bunga yang tinggi.

"Iming-iming bisa untung sampai 10 persen. Tinggi sekali kan?" ucap Awi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/11/2020).

Palsukan Data

Setelah korban menyetujui membuka tabungan bodong itu, tersangka AT menjalankan langkah berikutnya. Dia memalsukan data peraih juara FGL Minor Series 01 itu.

"Dari situ uang yang bersangkutan ditarik dan kemudian diinvestasikan bersama teman-temannya," ucap Awi.

Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset milik AT seperti beberapa mobil, tanah, dan bangunan.

Awi berujar, penyidik juga masih melacak aliran dana yang dicuri AT dari Winda dan Floletta. Sejauh ini, kata dia, polisi menemukan bahwa uang tersebut digunakan AT untuk berinvestasi bersama teman-temannya.

"Dan mereka (teman-teman AT) memungkinkan menjadi calon tersangka, yang memutar uang hasil kejahatan."

Pernyataan Resmi

PT Bank Maybank Indonesia Tbk atau Maybank Indonesia telah membuat pernyataan resmi atas perkara ini. Pada intinya, perusahaan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku.

"Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," dalam keterangan resmi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Jumat (6/11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper