Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bukittinggi Sumatera Barat telah melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka pengendara Harley Davidson terkait perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua anggota TNI ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal pada Polres Bukittinggi, AKP Chairul mengemukakan kelima orang tersangka tersebut berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) dan BS (16). Dari kelima tersangka, satu tersangka berinisial BS masih dibawah umur dan akan diproses melalui sistem peradilan anak.
"Tahap satu ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi dalam memproses perkara secara baik dan benar," tuturnya, Jumat (6/11/2020).
Chairul mengatakan bahwa keempat tersangka itu telah dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 Juncto Pasal 351 Juncto Pasal 56 KUHP Pidana. Lalu satu tersangka anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 huruf e Juncto Pasal 351 Juncto Pasal 56 KUHP Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Dandim 0304 Agam Letkol Arh. Yosip Brozti Dadi selaku perwakilan korban juga sudah percayakan kasus ini kepada Polres Bukittinggi," katanya.
Seperti diketahui, insiden penganiayaan terhadap dua prajurit TNI itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga
Ketika itu, dua anggota TNI berpangkat Serda tersebut telah menepikan sepeda motornya, untuk memberi jalan kepada rombongan motor Harley Davidson.
Belakangan diketahui ada anggota rombongan Harley Davidson tertinggal. Pengendara ini membawa sepeda motornya secara arogan, sehingga membuat kendaraan yang digunakan dua anggota TNI tersebut keluar dari bahu jalan.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara dua orang prajurit TNI tersebut dengan rombongan sepeda motor Harley Davidson tersebut. Dalam peristiwa itu terjadi insiden pemukulan oleh anggota Harley Davidson dengan korban dua anggota TNI.