Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bukittinggi kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan oleh anggota klub motor Harley Davidson kepada dua anggota TNI.
Dua tersangka baru berinisial HS alias A, 48, dan JAD alias D, 26, disebut telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap dua orang prajurit Kodim 0304/Agam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan tersangka HS alias A dan tersangka JAD alias D telah melakukan pemukulan terhadap dua orang prajurit TNI beberapa kali.
Aksi itu, kata Dody terekam melalui kamera CCTV sebuah toko yang menjadi lokasi penganiayaan.
"Dua orang ini sudah kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan," tuturnya, Minggu (1/11/2020).
Dia menjelaskan sampai saat ini total sudah empat orang pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menjadi tersangka pelaku pemukulan terhadap dua prajurit TNI bernama Mistari dan Yusuf.
Baca Juga
Sebelumnya dua anggota Harley Davidson telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MS, 49, dan B, 18.
"Jumlah total tersangka adalah empat orang dan kesemuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," kata Dody.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Insiden penganiayaan terhadap dua prajurit TNI itu terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika itu, dua anggota TNI berpangkat Serda tersebut telah menepikan sepeda motornya, untuk memberi jalan kepada rombongan motor Harley Davidson.
Belakangan diketahui ada anggota rombongan Harley Davidson tertinggal. Pengendara ini membawa sepeda motornya secara arogan, sehingga membuat kendaraan yang digunakan dua anggota TNI tersebut keluar dari bahu jalan.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara dua orang prajurit TNI tersebut dengan rombongan sepeda motor Harley Davidson tersebut.
Dalam peristiwa itu terjadi insiden pemukulan oleh anggota Harley Davidson dengan korban dua anggota TNI.