Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Debat dengan Aktivis Cipayung, Bahlil Jelaskan Lagi Subtansi UU Ciptaker

Hal itu diungkapkannya dalam debat terbuka dengan aktivis mahasiswa Cipayung Plus tentang omnibus law tersebut, Rabu (4/11/2020).
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kembali dua hal mendasar yang melatarbelakangi hadirnya Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkannya dalam debat terbuka dengan aktivis mahasiswa Cipayung Plus tentang omnibus law tersebut, Rabu (4/11/2020).

"Undang-undang Cipta kerja yang baru diteken oleh Presiden Jokowi pada hari Senin kemarin itu bermula dari sebuah pemikiran minimal ada 2 substansinya," jelasnya dalam debat terbuka itu.

Pertama, jelas dia, adalah tumpang tindih regulasi khususnya terkait dengan kemudahan berinvestasi. Kendala itu, sebut dia, mengadang upaya negara untuk mengoptimmalkan kekayaan Indonesia.

Oleh karena itu, jelas Bahlil, kehadiran omnibus law diharapkan menghilangkan tumpang tindih regulasi tersebut. "Kita tahu di Indonesia ini, sering kita mengatakan negara yang kaya," jelasnya.

Kedua, sambung kepala BKPM, adalah terkait kondisi objektif soal ketenagakerjaan. Bahli mengatakan saat ini ada 7 juta orang yang belum mendapatkan lapangan kerja.

Setiap tahun, jelasnya, ada 2,9 juta angkatan kerja baru baik merupakan lulusan perguruan tinggi maupun SMA dan SMK. Di sisi lain, dampak Covid-19 telah menyebabkan penambahan orang yang membutuhkan pekerjaan baru setelah di-PHK.

"Datanya ada 3,5 juta kena PHK, tetapi menurut data HIPMI dan lainnya bisa sampai 5 atau 6 juta bertambah total pengangguran. Jadi, sekitar 15 juta orang butuh lapangan kerja," jelas dia.

Dengan kebutuhan itu, sambung Bahlil, tentu tidak semua angkatan kerja itu menjadi PNS, TNI, Polri dan juga pegawai BUMD. Oleh karena itu, kehadiran investasi baru dibutuhkan.

"Dalam konteks itu, negara wajib dan diperintahkan di dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 45, bagaimana menyiapkan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Dalam perspektif itulah kemudian pemerintah berpikir tidak ada cara lain untuk orang-orang ini atau saudara-saudara kita ini mendapatkan lapangan pekerjaan terkecuali dengan bagaimana investasi bisa masuk untuk menciptakan lapangan pekerjaan," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper