Bisnis.com, PONTIANAK - Langkah tegas dilakukan Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa terhadap pelanggar protokol kesehatan. Seorang camat di kabupaten itu dicopot karena terbukti melanggar protokol kesehatan.
“Hari ini saya mencopot salah satu camat dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat,” kata Karolin di Ngabang, Senin (2/11/2020).
Menurut Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat ini, seorang camat semestinya paham aturan penerapan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.
“Saat ini kita masih di bawah Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara [ASN] wajib untuk mempedomani dan bertanggungjawab. Ini supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya,” tutur Bupati Karolin.
Terkait hal itu, katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut. “Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini,” kata Bupati Karolin.
Zona Oranye
Lebih jauh Bupati Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan sudah menjadi risiko seorang pejabat. Terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya. Hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye. Artinya, tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini,” kata Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
“Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini. Sebagai pimpinan maka kita wajib mengetahui semua kegiatan apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban akibat dari semua ini. Karena sebagai bupati saya bertanggungjawab bagi warga Kabupaten Landak,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Karolin berpesan bagi semua warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Apabila akan menggelar kegiatan atau lainnya yang melibatkan orang banyak. Hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah serta menekan angka pasien baru Covid-19 di Kabupaten Landak.
“Kepada seluruh warga Kabupaten Landak saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tuturnya.