Bisnis.com, SOLO - Camat Kemuning Kota Palembang M Imran mendadak menjadi sorotan warganet karena hobi fleksingnya di media sosial.
Ia dan istrinya terlihat kerap pamer hingga plesiran ke luar negeri. Namun setelah ditelusuri, ternyata Imran melupakan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Imran terakhir kali melapor LHKPN KPK-nya pada 2018 lalu. Itu pun saat ia masih menjabat sebagai Camat Sematang Borang.
Dari laporan tahun 2018 itu, Imran memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.620.791.389 yang mana paling banyak didominasi tanah dan bangunan.
Kemudian dalam 5 tahun terkahir yakni pada 2019-2022, M Imran tak pernah lagi melaporkan harta kekayaannya.
Padahal melapor LHKPN ini dinilai wajib sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga
Terkini, Camat Kemuning M Imran menjadi sorotan karena konten flexing di media sosial. Rumah mewahnya yang ada Jalan Kapas 5, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang pun turut menjadi perbincangan.
Harta kekayaannya itu kemudian dicurigai, terlebih saat sang istri membuka jasa endorse dan momen liburan ke luar negeri.