Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta seluruh Kejaksaan di daerah tidak ragu mengenakan pasal pencucian uang terhadap tersangka kasus korupsi baik perorangan maupun korporasi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono mengakui sejauh ini pasal pencucian uang belum banyak digunakan oleh Kejaksaan di seluruh daerah terhadap tersangka tindak pidana korupsi.
Maka dari itu, pihaknya menggelar Rakernis untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Jaksa di daerah agar berdiskusi lebih dalam ihwal pasal pencucian uang tersebut.
"Saya minta daerah juga tidak ragu kenakan TPPU ke tersangka kasus korupsi. Ini merupakan upaya peningkatan kinerja mereka di daerah, karena kan sampai saat ini Indonesia belum ramah soal TPPU," tuturnya, Jumat (30/10/2020).
Menurut Ali kendala para Jaksa di daerah belum banyak mengenakan pasal pencucian uang ke pelaku korupsi karena jumlah personel kejaksaan yang terbatas dan belum memiliki kemampuan memadai.
"Masalahnya banyak, antara lain kemampuan para Jaksa belum sampai ke situ, lalu jumlah personel juga. Sebetulnya kan tidak sesulit itu," kata Ali.
Kendati demikian, kata Ali, pasal pencucian uang juga tidak bisa dijeratkan secara sembarangan ke pelaku tindak pidana korupsi. Tetap harus ada alat bukti yang cukup.
"Jadi tidak boleh juga dipaksakan tersangka kena jerat TPPU, harus ada alat bukti yang cukup," ujarnya.