Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPO Selama 8 Bulan, KPK Dalami Peran Teman Hiendra Soenjoto

Hiendro Soenjoto, tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto/Antara-KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto/Antara-KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS), tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016.

Hiendro yang ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020), telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020. Oleh karena itu, KPK tengah mendalami peran teman selama pelarian tersangka.

"Ya tentu kalau melihat bagaimana peran dari temannya sedang dalam pemeriksaan hari ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Lili mengatakan tidak menutup kemungkinan teman Hiendra tersebut dapat dikenakan pasal merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika selama ini terbukti membantu pelarian Hiendra.

"Kalau ternyata memang diindikasikan bahwa selama ini dia memberi kemudahan, mungkin saja bisa dikembangkan ke arah sana karena sekarang masih dalam pemeriksaan, masih sedang berlanjut hari ini," ungkap Lili.

Seperti diketahui dalam kronologi penangkapan Hiendra, Lili mengatakan pada Rabu (28/10/2020), penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.

Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra tersebut ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas "security" apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya.

Dia mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya itu ke Gedung KPK dan juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper