Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMDesma Bisa Kerja Sama Antardesa Lintas Provinsi

Adanya kerja sama BUMDesma yang dibangun lintas provinsi adalah ketika supply and demand bisa tertangani dengan baik dari hasil kerja sama antar desa tersebut.
Pegawai Bumdes mengamati produk, di outlet BUMNShop, Desa Bojong, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Nurul Ramadhan
Pegawai Bumdes mengamati produk, di outlet BUMNShop, Desa Bojong, Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (31/1/2019)./ANTARA-Nurul Ramadhan

Bisnis.com, JAKARTA--Kemendes PDTT menyebutkan peluang kerja sama antara BUMDesma lintas provinsi sangat terbuka jika memiliki potensi bisnis yang sama. Kendati setiap desa hanya memiliki satu BUMDes tetapi berpeluang memiliki beberapa BUMDesma.

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) bisa dibangun antar desa lintas provinsi. Kerja sama pembentukan BUMDesma lintas provinsi itu bisa terjadi jika ada kesamaan potensi dan kebutuhan desa.

“Dimungkinkan adanya BUMDesma yang dibangun antara desa di Jawa Tengah dengan desa di Nusa Tenggara Timur, dengan desa di Nusa Tenggara Barat, dengan desa di Aceh karena ada kesamaan potensi desa,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/10/2020).

Abdul menjelaskan, satu desa punya satu BUMDes, tapi bisa memiliki puluhan BUMDesma hasil kerja sama dengan desa lain, dengan zonasi wilayah di kecamatan, zonasi wilayah kabupaten, zonasi wilayah provinsi bahkan zonasi wilayah NKRI.

“Jadi, basis pembangunan BUMDesma adalah kesamaan dan kebutuhan potensi desa,” tambahnya.

Selain kesamaan potensi, lanjut Gus Menteri, dimungkinkan adanya kerja sama BUMDesma yang dibangun lintas provinsi adalah ketika supply and demand bisa tertangani dengan baik dari hasil kerja sama antar desa tersebut.

“Yang penting tetap di NKRI. Yang tidak mungkin terjadi adalah membangun BUMDesma antara Jawa Tengah dan Malaysia, itu yang enggak mungkin terjadi, karena sudah beda negara,” ucapnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, bahwa BUMDes merupakan lembaga yang berbadan hukum eksklusif. Hal tersebut disebabkan dua faktor. Yang pertama, karena BUMDes berasaskan kekeluargaan dan gotong royong. Kedua, jumlah BUMDes tidak boleh melebihi jumlah desa.

Dia menyebutkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMDes, Kemendes PDTT tidak membuat pasal yang mengatur tentang pembubaran BUMDes, yang ada hanya pasal pembekuan BUMDes.

Sejauh ini, Kemendes PDTT mencatat terdapat 74.593 desa, sehingga jumlah BUMDes juga akan sama. Pasalnya, setiap desa hanya memiliki satu badan usaha milik desa.

“Tetapi BUMDesma jumlahnya boleh terserah. Melebihi jumlah desa boleh, berkali-kali lipat dari jumlah desa yang ada di Indonesia juga dimungkinkan. BUMDesMa didirikan minimal oleh dua desa atau lebih atau kerja sama antardesa," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper