Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertimbangkan Restorative Justice, Kejaksaan Hentikan 101 Perkara Pidana

Keadilan restoratif atau restorative justice asas yang mendukung kebijakan dan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa, di luar kasus besar, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas. 
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat menghentikan 101 perkara tindak pidana selama bulan Oktober 2019-Oktober 2020 dengan mempertimbangkan asas restorative justice atau keadilan restoratif.

Keadilan restoratif merupakan usaha mencapai proses keadilan untuk kasus biasa di luar kasus besar seperti peredaran narkoba, terorisme, dan korupsi serta kasus yang tidak merugikan publik, dengan harapan bisa mengurangi tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan kebijakan keadilan restoratif tersebut dibuat untuk menyesuaikan pergeseran paradigma yang berkembang pada masyarakat Indonesia, di mana sebelumnya keadilan masih bersifat retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif. 

"Pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Kejaksaan kiranya dapat menjadi evaluasi dalam penanganan tindak pidana serta dapat menjadi dasar perbaikan hukum acara pidana dalam penyusunan rancangan kitab hukum acara pidana," tuturnya, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah dilakukan jajaran kejaksaan sebanyak 101 perkara dengan rincian 97 perkara dengan korban perorangan dan 4 perkara dengan korban perusahaan maupun lembaga negara yang tersebar di 27 Provinsi dan 70 Kabupaten/Kota.

"Sejauh ini sudah ada 101 perkara yang dihentikan penuntutannya," katanya.

Kendati demikian, kata Hari, tidak semua pelaku tindak pidana yang bisa mendapatkan kebijakan tersebut, karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. Itulah syaratnya," ujarnya.

Pada periode yang sama, Satgas Investigasi Kejagung telah berhasil menangani sejumlah hambatan investasi sehingga mendukung investasi yang akan masuk ke Indonesia dengan nilai total mencapai Rp26,31 triliun.

Hari Setiyono mengemukakan bahwa Satgas Investasi Kejagung tersebut bertugas untuk memberantas semua aparat penegak hukum maupun oknum Jaksa yang melakukan pungutan liar atau pungli terkait izin investasi maupun perbuatan lain yang dinilai bisa mengganggu investasi masuk ke Indonesia.

"Pembentukan Satgas PAM Investasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019," tuturnya, Senin (26/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper