Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Pungli oleh Penegak Hukum, Kejagung Fasilitasi Investasi Rp26 Triliun

Satgas Investasi Kejagung tersebut bertugas untuk memberantas semua aparat penegak hukum maupun oknum Jaksa yang melakukan pungutan liar atau pungli terkait izin investasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Investigasi Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menangani sejumlah hambatan investasi sehingga mendukung investasi yang akan masuk ke Indonesia sepanjang Oktober 2019-Oktober 2020 dengan nilai total mencapai Rp26,31 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan bahwa Satgas Investasi Kejagung tersebut bertugas untuk memberantas semua aparat penegak hukum maupun oknum Jaksa yang melakukan pungutan liar atau pungli terkait izin investasi maupun perbuatan lain yang dinilai bisa mengganggu investasi masuk ke Indonesia.

"Pembentukan Satgas PAM Investasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019," tuturnya, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan bahwa Satgas Investasi Kejagung dalam menjalankan tugasnya mengedepankan pendekatan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk BPKM dan seluruh Pemerintah Daerah.

"Kemudian mencari solusi dari titik permasalahan terkait aspek hukumnya. Lalu baru menerbitkan rekomendasi," katanya.

Hari memastikan Satgas Investasi Kejagung itu akan terus membantu Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam mendorong investasi masuk ke Indonesia.

"Hal itu juga sudah tertuang di dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 19 Tahun 2020," ujarnya.

Sementara itu, Kejagung juga melaporkan telah berhasil mengembalikan aset milik pemerintah paerah yang dikuasai pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp10,5 triliun selama periode Oktober 2019-Oktober 2020.

Hari Setiyono mengemukakan aset milik pemerintah daerah tersebut antara lain berupa fasilitas umum, sosial maupun aset lain yang terbengkalai, tidak terurus maupun dikuasai pihak ketiga dengan melibatkan instansi terkait.

Dia menjelaskan selama setahun, sudah ada enam pemerintah daerah yang aset miliknya dikuasai oleh pihak ketiga dan kini berhasil diselamatkan Kejaksaan. "Total nilai aset Pemerintah Daerah yang berhasil diselamatkan nilainya itu Rp10.500.021.725.000," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper