Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa delapan orang tersangka kasus tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa 27 Oktober 2020 di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa tim penyidik sudah mengirim surat panggilan kepada delapan orang tersangka itu untuk diperiksa pada Selasa 27 Oktober 2020 sekitar jam 10.00 WIB di Bareskrim Polri.
"Nanti diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Dit Tipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di Gedung Bareskrim Polri," kata Sambo, Senin (26/10/2020).
Sambo tidak menjelaskan lebih detail apakah para tersangka bakal langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri atau tidak setelah penyidik memeriksa delapan tersangka tersebut.
"Ditahan atau tidak tergantung kebutuhan penyidik nanti ya, kita tunggu saja," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar (ekspose) perkara beberapa kali bersama tim Jaksa Peneliti Kejagung.
"Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya, Jumat (23/10/2020).
Salah satu tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.
Direktur PPK Kejagung tersebut diduga telah melakukan pengadaan barang-barang berupa pembersih lantai merek Top Cleaner yang mudah terbakar, karena mengandung solar dan tiner.
Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan Direktur Utama PT Top Cleaner berinisial R sebagai tersangka karena mengedarkan produk tersebut tanpa izin.
Keenam tersangka lainnya berinisial T, H, S, K dan IS selaku tukang pembersih serta mandor inisial UAN. "Semuanya telah kami tetapkan jadi tersangka," katanya.