Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabatnya Jadi Tersangka Kebakaran, Apa Kata Kejagung?

Salah satu pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama lembaga tersebut pada Agustus 2020.
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020)./ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Kepolisian telah menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk salah satunya pejabat di lembaga tersebut. Terkait hal ini, pihak Kejagung enggan berkomentar.

Pejabat tersebut adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH. Selain NH, ada tujuh orang lainnya yang juga menjadi tersangka.

"Maaf itu kewenangan penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono seperti dilansir Tempo, Jumat (23/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menuturkan NH diduga telah melakukan pengadaan barang berupa pembersih lantai merek 'Top Cleaner' yang mudah terbakar, karena mengandung minyak lobi. Minyak lobi diketahui mengandung fraksi solar dan tiner.

Selain itu, pembersih lantai merek Top Cleaner juga tidak mempunyai izin edar resmi.

"Maka dari itu, kami tetapkan Direktur PPK sebagai tersangka karena kelalaiannya itu," ungkapnya.

Kebakaran di gedung utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Api baru berhasil dipadamkan setelah 65 mobil pemadam kebakaran dikerahkan.

Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim, kebakaran terjadi lantaran para tukang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api. Cairan pembersih yang digunakan Kejagung, yang mengandung bahan mudah terbakar, membuat api menjalar makin cepat.

Adapun keenam tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R; lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS; serta mandor para tukang berinisial UAN. Seluruh tersangka disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper