Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokro kembali menyebut grup Bakrie.
Kali ini Benny Tjokro membawa-bawa nama grup Bakrie dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadinya.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu mengaku posisinya sama dengan Grup Bakrie di kasus Jiwasraya.
"Posisi saya dalam kaitan dengan PT. Asuransi Jiwasraya adalah mirip dengan posisi Group Bakrie, mirip tapi tidak sama. Bedanya adalah saya melakukan pinjaman pada PT. Asuransi Jiwasraya pada akhir tahun 2015 lalu saya lunasi semuanya pada tahun 2016," ujar Benny dalam pleidoinya, Kamis (22/10/2020)
Sedangkan Group Bakrie, lanjut Benny Tjokro, melakukan REPO sebelum tahun 2008 dengan nilai triliunan rupiah dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT. AJS.
"Bahkan kemudian REPO kembali dilakukan ke PT. AJS dan hingga saat ini tidak ditebus," kata Benny.
Baca Juga
Benny mengaku sudah menyampaikan hal tersebut beberapa kali lewat publik dan media. Hanya saja, kata Benny pihak Kejagung tidak bergeming.
Benny mengaku menyerahkan seluruh keputusan terkait dirinya dalam perkara ini kepada majelis hakim. Menurut Benny, terjeratnya dia dalam kasus ini adalah bentuk konspirasi.
"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Jaksa juga menuntut agar Benny membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa meyakini Benny bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri memanfaatkan dana senilai Rp16 triliun bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya.
"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat tuntutan, Kamis (15/10/2020).
Benny juga dituntut membayar uang pengganti Rp6.078.500.000.000.
Benny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.