Bisnis.com, JAKARTA - JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, mengaku tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) yang terkait perkara tersebut.
Hal itu dikatakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya, Kamis (22/10/2020).
Dia mengatakan sebagai orang awam dalam bidang hukum, dirinya memahami bahwa perkara hukum berbicara ihwal bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat.
Atas dasar itu, dia mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto. Padahal, klaim Heru, fakta persidangan berkata lain.
“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya," kata Heru Hidayat.
Dia mengaku tidak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu, menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya. “Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?," tanya Heru dalam pledoinya.
Selain itu, Heru mengatakan, dalam perkara itu dia dituntut lantaran disebut menerima dana Rp10 dari Jiwasraya. Namun, klaim Heru, sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan dana kepadanya hingga Rp10 triliun.
Bahkan, lanjut Heru Ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, dimana uang tersebut keluar kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham.
"Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Saya. Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan," klaim Heru.
Dia melanjutkan dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan nominee dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari Saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.
Anehnya, lanjut Heru email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun Saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut.
"Bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," ujarnya.
Baca Juga : Tak Hanya Dituntut Penjara Seumur Hidup, Benny Tjokro Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp6 Triliun |
---|
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan penjara seumur hidup untuk Heru Hidayat sama dengan tunturan untuk Benny Tjokrosaputro.
Jaksa meyakini Heru bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (15/10/2020).