Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pleidoi Heru Hidayat: Bagaimana Cara Saya Mengatur 13 MI?

Hal itu ditanyakan Heru Hidayat dalam pleidoi yang membantah mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) yang terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat, mengaku tidak mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi (MI) yang terkait perkara tersebut.

Hal itu dikatakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, itu saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan sebagai orang awam dalam bidang hukum, dirinya memahami bahwa perkara hukum berbicara ihwal bukti dan segala sesuatunya harus berdasarkan dan dapat diterima akal sehat.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya mengendalikan dan mengatur 13 perusahaan MI melalui Joko Hartono Tirto. Padahal, klaim Heru, fakta persidangan berkata lain.

“Dalam persidangan ini terbukti Joko Hartono Tirto menyatakan saya tidak tahu menahu dan tidak terkait mengenai urusan dengan Jiwasraya," kata Heru Hidayat.

Dia mengaku tidak satupun MI yang dihadirkan dalam persidangan perkara itu, menyatakan pernah berhubungan dan berkomunikasi dengan dirinya. “Lalu bagaimana cara saya mengatur dan mengendalikannya?," tanya Heru dalam pledoinya.

Selain itu, Heru mengatakan, dalam perkara itu dia dituntut lantaran disebut menerima dana Rp10 dari Jiwasraya. Namun, klaim Heru, sepanjang persidangan, tak satu pun saksi baik dari Jiwasraya, para MI maupun broker, yang mengatakan pernah memberikan dana kepadanya hingga Rp10 triliun.

Bahkan, lanjut Heru Ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, dimana uang tersebut keluar kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham.

"Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Saya. Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan," klaim Heru.

Dia melanjutkan dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan nominee dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari Saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.

Anehnya, lanjut Heru email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun Saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut.

"Bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," ujarnya.

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan penjara seumur hidup untuk Heru Hidayat sama dengan tunturan untuk Benny Tjokrosaputro.

Jaksa meyakini Heru bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (15/10/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper