Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9 - 2020). ANTARA FOTO / M Risyal Hidayat
Lihat Foto
Premium

Pleidoi Pilu vs Berkas Dakwaan Heru Hidayat dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Heru Hidayat menilai tuntutan jaksa berupa pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun seolah merampas hasil kerja kerasnya selama ini.
Setyo Aji Harjanto & Gajah Kusumo
Setyo Aji Harjanto & Gajah Kusumo - Bisnis.com
22 Oktober 2020 | 17:24 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris Utama emiten PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bagaikan hukuman mati.

Heru juga merasa tuntutan JPU berupa pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun seolah merampas hasil kerja kerasnya selama ini.

“Bukan diri Saya yang saya pikirkan, melainkan bagaimana nasib keluarga Saya dan seluruh karyawan Saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang, dari 10.000 akibat adanya perkara ini. Padahal belum habis pikiran Saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan Saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan,” katanya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (22/10/2020).

banner premium

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 3 artikel konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top