Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris Utama emiten PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bagaikan hukuman mati.
Heru juga merasa tuntutan JPU berupa pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun seolah merampas hasil kerja kerasnya selama ini.