Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Kamis (22/10/2020).
Dalam nota pembelaannya Heru mengklaim harta yang dimilikinya tidak mencapai Rp10 triliun, padahal dia dinilai jaksa terbukti memperoleh dan menikmati uang Rp10,72 triliun dari korupsi Jiwasraya.
"Padahal seluruh harta yang Saya miliki sejak awal bekerja sampai saat inipun tidak mencapai Rp. 10 Triliun, dimana di jaman yang sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah Saya memiliki harta sampai sebesar Rp. 10 Triliun. Lalu darimana dapat dikatakan Saya memperoleh dan menikmati uang Rp. 10 Triliun lebih?" kata Heru saat membacakan nota pembelaan, Kamis (22/10/2020).
Bahkan, kata Heru, BPK sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per tanggal 31 Desember 2019.
Lebih lanjut, Heru mengatakan sepanjang persidangan, para saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI) maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp. 10 Triliun kepadanya.
Bahkan, lanjut Heru Ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, dimana uang tersebut keluar kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham.
Baca Juga
"Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Saya. Kalau memang Saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan," klaim Heru.
Dia melanjutkan dalam persidangan Berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru. Padahal, klaim Heru dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan Nominee dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari Saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.
Anehnya, lanjut Heru email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut. Padahal, kata Heru selama persidangan tidak ada saksi maupun Saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut.
"Bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut. Selain itu, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam persidangan ini," ujarnya.
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tuntutan penjara seumur hidup untuk Heru Hidayat sama dengan tunturan untuk Benny Tjokrosaputro.
Jaksa meyakini Heru bersama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Heru Hidayat juga diyakini terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ucap jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000.
Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita harta benda Heru Hidayat kemudian melelangnya untuk menutupi uang pengganti tersebut.