Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan puluhan dokumen milik tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman dari dua lokasi penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat 16 Oktober 2020 kemarin.
Menurutnya, penggeledahan itu dilaksanakan guna mencari alat bukti terkait pemufakatan yang telah dilakukan tersangka Piter Rasiman dengan enam orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Ada banyak dokumen yang sudah kami sita dari hasil penggeledahan itu," tuturnya, Minggu (18/10).
Febrie juga menjelaskan bahwa tim penyidik belum menyita aset milik tersangka Piter Rasiman yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, menurutnya, tidak menutup kemungkinan aset milik Piter Rasiman juga akan disita terkait perkara tersebut.
"Kalau aset masih belum ya, kita lihat nantilah," kata Febrie.