Bisnis.com,JAKARTA- Putusan majelis hakim dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai patut diapresiasi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Yenti Garnasih mengapresiasi keputusan hakim yang telah menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada pelaku tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut dia, vonis terhadap empat terpidana tersebut merupakan keputusan spektakuler bahkan vonis dua orang dari terpidana tersebut lebih berat dari tuntutan hakim.
"
"Putusan kali ini benar-benar spektakuler. Semua diputuskan penjara seumur hidup. Bahkan putusan yang dua orang di atas tuntutan JPU," ujar Yenti saat diskusi virtual yang diselenggarakan Ruang Anak Muda, Kamis (22/10/2020).
Namun dia mengingatkan agar putusan dua terdakwa yang tengah menanti vonis tidak jauh berbeda dari putusan empat orang sebelumnya.
Dua terdakwa dimaksud adalah pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Hal demikian lanjutnya, didasarkan pada surat edaran Mahkam Agung (MA) yang tidak memperbolehkan terjadi disparitas hukuman pada perkara yang sama.
"Mengacu surat edaran Mahkamah Agung, putusan untuk perkara yang sama, disparitasnya tidak boleh terlalu mencolok. Tentu bukan untuk membatasi hakim, namun hakim tetap mempunyai keleluasaan di sana," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana seumur hidup pada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat akan divonis dalam waktu dekat.
Benny Tjokro dan Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Tindakan mereka dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun. Keduanya juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tuntutan dakwaan kedua terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur pada pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.