Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan menaikkan pangkat personel jaksa yang belum melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK.
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung, Amir Yanto menjelaskan sampai saat ini masih ada jaksa yang belum melaporkan LHKPN. Padahal, dia kerap mengimbau semua Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia agar mendorong seluruh jaksa melaporkan harta kekayaannya secara rutin ke KPK.
"Ada sanksinya nanti kalau jaksa yang tidak lapor LHKPN, syarat kenaikan pangkat itu harus melaporkan harta kekayaannya. Jadi, semua tanpa terkecuali itu wajib lapor harta kekayaannya ke KPK," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Amir menyebut, total jumlah jaksa yang belum melaporkan harta kekayaan sekitar 10 persen dari seluruh jaksa di Indonesia. Sementara, sekitar 90 persen sudah melapor ke KPK.
"Kalau saya lihat, tingkat kepatuhan untuk laporkan harta kekayaan ini sudah ada 90 persen, 10 persen masih belum. Saya juga minta semua inspektur untuk cek siapa jaksa yang belum lapor," katanya.