Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada lusa, Jumat (23/10/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan tim penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung terkait penetapan tersangka tersebut.
Dengan begitu, proses pelimpahan tahap pertama maupun tahap kedua bisa direalisasikan lebih cepat.
"Sudah koordinasi tadi dengan Jaksa Peneliti dan JPU, Jumat (23/10/2020) nanti akan dilakukan ekspose perkara disusul penetapan tersangka," tuturnya, Rabu (21/10/2020).
Kendati demikian, Ferdy tidak menjelaskan detail berapa jumlah dan dari unsur mana seluruh calon tersangka itu.
Dia berjanji akan mengumumkan nama-nama tersangka pada hari Jumat 23 Oktober 2020 di Bareskrim Polri. "Nantilah, sabar. Tunggu hari Jumat," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Polisi menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.