Bisnis.com, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung hampir "berumur" satu bulan.
Meski demikian, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengemukakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka dalam perkara kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Menurut Awi tim penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan uji laboratorium forensik terkait bukti sidik jari yang ditemukan di antara puing sisa kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan labfor barang bukti berupa kamera pantau dan mesin absensi di lobi utama Gedung Kejagung, juga memeriksa DNA dan sidik jari terhadap bukti yang ditemukan," tuturnya, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, lanjut Awi, pemeriksaan terhadap saksi ahli juga masih dilakukan oleh tim penyidik untuk mengungkap peristiwa tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Baca Juga
"Hari ini penyidik juga memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Pengawas K3," kata Awi.