Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa penetapan tersangka rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Tinggal kami menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat,” ujar Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga
Seperti diketahui, kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Polisi menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.