Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan 20 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum seperti Halte Trans Jakarta saat ricuh unjuk rasa menolak omnibus law di Jakarta beberapa hari lalu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan fasilitas umum yang dirusak berada di Jalan Jenderal Sudirman. Para tersangka itu disangka melakukan perusakan dan penjarahan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan dan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.
Secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020. Dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan, 20 orang di antara pembakar fasilitas umum.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka, kemudian sebanyak 69 dilakukan penahanan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2020).
Sesuai dengan protokol kesehatan, petugas Polda Metro Jaya melakukan tes cepat terhadap para perusuh yang diamankan dan didapati beberapa orang reaktif Covid-19.
Nana menuturkan, para perusuh yang kedapatan reaktif tersebut saat ini menjalani karantina di fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara. Mereka kemudian akan menjalani tes usap.
Baca Juga
Menurut Nana, para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.
"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.
Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.