Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memerintahkan tim penyidik Bareskrim Polri agar menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap sembilan orang tersangka dari Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Sembilan orang petinggi Ormas KAMI Medan dan Pusat tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lalu langsung ditahan karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks tentang RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law untuk memprovokasi masyarakat di media sosial.
"Sesuai dengan petunjuk pimpinan, tidak ada penangguhan penahanan terhadap sembilan tersangka," tuturnya, Kamis (15/10/2020).
Argo menjelaskan sampai saat ini total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran informasi hoaks RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut. Lima tersangka di antaranya berasal dari KAMI Pusat, sementara empat tersangka lainnya berasal dari KAMI Medan.
"Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas para tersangka," katanya.
Sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatra Utara (Sumut) telah menangkap delapan pegiat KAMI. Empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.
Baca Juga
Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan para pegiat KAMI tersebut.
"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi.