Bisnis.com, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) menyebut ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam beberapa hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu.
Presidium KAMI menilai ada kemungkinan ponsel pintar beberapa tokoh KAMI disadap atau digandakan (dikloning).
"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, "bukti percakapan" yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," ucap Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab alam keterangan resmi, Rabu (14/10/2020).
Pernyataan tersebut terkait dengan ditangkapnya sejumlah aktivis dan tokoh KAMI oleh pihak kepolisian
Selain itu, Gatot menolak secara kategoris penisbatan atau pengaitan tindakan anarkis dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar dengan Organisasi KAMI.
Dia menegaskan KAMI mendukung mogok nasional dan unjuk rasa kaum buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional. Hanya saja, tegas dia, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.
Baca Juga
"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial)," katanya.
Terkahir, pihaknya meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet.
"Dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," katanya
Dia mengatakan jika UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI. Pasalnya, ucap dia banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri.
"KAMI mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan tinggi kepada berbagai pihak yang bersimpati kepada para Tokoh KAMI yang ditahan, antara lain ProDem, LBH Muslim, para akademisi/pengamat, dan para nitizen serta pendukung KAMI yang terus menggemuruhkan pembebasan para Tokoh KAMI tersebut," katanya.
Seperti diketahui, anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) subuh. Diduga lantaran melanggar UU ITE.
Selain itu, Polda Sumatra Utara telah menangkap Ketua KAMI cabang Medan Khairi Amri.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Polri membeberkan seluruh percakapan grup Whatsapp Ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang isinya disebut mengerikan mengenai Pemerintah dan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan grup Whatsapp itu berisi sejumlah informasi provokatif dan ujaran kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) tentang Pemerintah dan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurut Awi, semua isi percakapan tersebut juga sudah diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai alat bukti untuk menjerat anggota KAMI sebagai tersangka tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks.
"Ada percakapan di grup mereka yang intinya itu terkait dengan penghasutan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri," tuturnya, Selasa (13/10/2020).