Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fix! Link Download PDF Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 Halaman, Siap Diteken Presiden!

Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai pro-kontra di masyarakat. Beredarnya lima versi file digital menimbulkan kebingungan di masyarakat. Terbaru, DPR RI menegaskan versi final hanya memiliki 812 halaman. Ini link download yang bisa Anda akses.
File digital draf Omnibus Law UU Cipta Kerja beredar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp di masyarakat. / Bisnis - Feni Freycinetia
File digital draf Omnibus Law UU Cipta Kerja beredar luas melalui aplikasi pesan WhatsApp di masyarakat. / Bisnis - Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI akhirnya mengirimkan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah final kepada Presiden Joko Widodo.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengantarkan langsung naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Kementerian Sekretaris Negara kemarin, Rabu (14/10/2020). Naskah undang-undang sapu jagad pertama yang dimiliki Indonesia telah dirapikan selama sepekan sejak disahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Kepada wartawan, termasuk Bisnis, Indra menunjukkan dokumen yang berisi 812 halaman. Dokumen tersebut diklaim sebagai draf final sehingga membuat empat draf lain yang beredar di masyarakat menjadi tidak berlaku.

Indra bertemu langsung dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanpa didampingi pimpinan DPR RI lainnya. Dia mengatakan apa yang dilakukan itu hanyalah proses adminsirtrasi biasa, sehingga cukup menyerahkannya kepada Pratikno yang juga tidak didampingi pejabat lainnya.

"Saya berangkat menyerahkan [Omnibus Law UU Cipta Kerja] langsung kepada Mensesneg [Pratikno]," katanya, Rabu (15/10/2020).

Seperti diketahui, Omnibus Law UU Cipta Kerja menuai pro-kontra di masyarakat. Meski sudah disepakati pekan lalu, banyak masyarakat yang menolak bahkan meminta pemerintah dan parlemen untuk membatalkan beleid tersebut.

Penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya dilontarkan oleh serikat buruh dan kalangan pekerja, tetapi mahasiswa bahkan pecinta grup band Korean Pop atau yang dikenal dengan sebutan K-Poppers.

Tagar #TolakOmnibusLaw, #MosiTidakPercaya, dan #DPRKhianatiRakyat menggema di lini masa Twitter. Tiga tagar tersebut menjadi topik terpopuler (trending topic) lantaran dicuitkan oleh jutaan jempol netizen.

Mosi Tidak Percaya masyarakat semakin meningkat lantaran DPR RI tidak kunjung mengunggah naskah final atau draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR.

Berdasarkan catatan Bisnis, ada lima versi file Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beredar secara luas di masyarakat. Namun, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa rancangan undang-undang yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna tidak boleh diubah secara substansi dan redaksional.

Menurutnya, hal tersebut diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Meski tidak ikut dalam pembahasan UU Cipta Kerja, dia meyakini tidak ada perubahan antara rancangan undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 dengan naskah final yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2020.

“Secara substansi dan redaksional tidak boleh diubah apa yang sudah diketok. Ada itu mekanisme di dalam UU 12/2011,” kata Azis dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (14/10/2020).

Anda penasaran dengan isi draf final Omnibus Law UU Cipta Kerja 812 halaman yang dikirim Presiden Jokowi?

Silakan download link berikut [ UNDUH DI SINI


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper