Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan tidak mungkin mengecek secara keseluruhan naskah final omnibus law UU Cipta Kerja sebelum dikirimkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan DPR dalam hal ini hanya mengecek secara administrasi.
“Saya hanya mengecek secara random [acak]. Secara detail saya tidak mungkin cek satu persatu, karena saya tidak ikut dalam panja, tim perumus, dan tim sinkronisasi,” kata Azis dalam program Mata Najwa yang tayang Rabu (14/10/2020).
Kendati demikian, Azis yakin tidak ada perbedaan antara RUU Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020 dengan naskah final yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2020.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan menandatangani UU tersebut hanya berdasarkan kepercayaan terhadap pimpinan Badan Legislasi dan Sekretariat Jenderal DPR.
Dia menjelaskan bahwa sebagai pimpinan harus menaruh kepercayaan kepada Badan Legislasi, panja, tim perumus, tim sinkronisasi, dan Sekretaris Jenderal yang terlibat dalam proses pembuatan UU.
“Saya sudah mendengar dan menanyakan kepada Pimpinan Baleg, ini anda yakin tidak ada yang berubah, tidak ada selundupan yang diisukan. [Dijawab] tidak ada Ketua. Kemudian saya tanya ke Pak Indra juga yakin tidak ada. Demi Allah anda yakin? [dijawab] iya Pak,” kata Azis.
Baca Juga
Berdasarkan hal itu, Azis pun menandatangani naskah final RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2020.
“Kalau begitu Anda paraf semua. Setelah mereka paraf, saya paraf, kemudian pengantar Ibu Puan yang tanda tangan,” katanya.
Seperti diketahui, ada sejumlah versi naskah final RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Terakhir, pada 12 Oktober 2020 beredar naskah final setebal 812 halaman. Padahal sebelumnya sempat beredar di publik naskah RUU Ciptaker setebal 905 halaman dan juga lebih dari 1.000 halaman.
Adapun, DPR telah menyerahkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020). Selanjutnya, UU kontroversial ini akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo agar resmi diundangkan.
“Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR RUU tsb sudah kami serahkan kepada Sekretariat negara dan sudah diterima dengan baik. Saya kira itu ya,” kata Sekjen DPR Indra di depan kantor Kemensetneg, Rabu (14/10/2020).