Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bantah Ada Pasal Selundupan dan Pastikan UU Cipta Kerja 812 Halaman

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyatakan bahwa Baleg telah bekerja secara transparan sejak dari proses penyusunan hingga diserahkan ke rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (tengah) memberikan penjelasan soal proses pembuatan UU Cipta Kerja didampingi Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas (kiri) dan sejumlah anggota DPR lainnya, Selasa (13/10/2020) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta - JIBI/Bisnis/John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Badan Legislasi (Baleg).

Dia menyatakan bahwa DPR telah bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan. Penjelasan itu disampaikannya dalam konferensi pers pada hari ini didampingi oleh Ketua Baleg Suprataman Andi Agtas serta sejumlah anggota DPR.

“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” ujar Azis di Media Center DPR, Selasa (13/10/2020).

Menurut Azis, Baleg juga telah bekerja secara transparan sejak dari proses penyusunan hingga diserahkan ke rapat paripurna. Apa yang dilakukan Baleg, katanya, juga sudah sesuai dengan cara pengambilan keputusan.

“Jadi apabila ada yang menyatakan ada pasal atau ayat selundupan terhadap mekanisme yang ada, silahkan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Hanya saja Azis mengakui ada salah pemahaman di tengah masyarakat soal jumlah halaman yang memang berubah-ubah karena ada proses untuk merapikan naskah dan penyesuaian lembaran kertas untuk memuat produk legislasi tersebut.

“Sebanyak 1.032 halaman itu draft kasar. Itu yang berkembang. Kemudian, saat pengetikan dan ditambahkan lampiran pada legal paper akhirnya menjadi 812 halaman,” jelasnya.

Menurutnya, Undang-undang itu sendiri hanya berisi 488 halaman, tapi ditambah dengan penjelasan maka totalnya menjadi 812 halaman.

Azis juga menegaskan tidak ada kepentingan kelompok maupun pimpinan Baleg untuk memamfaatkan kondisi pembuatan undang-undang.

Pada kesempatan tersebut, Azis juga menyatakan bahwa DPR akan menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020) besok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper