Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan tidak ada pasal maupun ayat yang disusupkan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Badan Legislasi (Baleg).
Dia menyatakan bahwa DPR telah bekerja sesuai mekanisme perundang-undangan. Penjelasan itu disampaikannya dalam konferensi pers pada hari ini didampingi oleh Ketua Baleg Suprataman Andi Agtas serta sejumlah anggota DPR.
“Kami jamin tidak memasukkan selundupan pasal karena itu tindak pidana,” ujar Azis di Media Center DPR, Selasa (13/10/2020).
Menurut Azis, Baleg juga telah bekerja secara transparan sejak dari proses penyusunan hingga diserahkan ke rapat paripurna. Apa yang dilakukan Baleg, katanya, juga sudah sesuai dengan cara pengambilan keputusan.
“Jadi apabila ada yang menyatakan ada pasal atau ayat selundupan terhadap mekanisme yang ada, silahkan diuji di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Hanya saja Azis mengakui ada salah pemahaman di tengah masyarakat soal jumlah halaman yang memang berubah-ubah karena ada proses untuk merapikan naskah dan penyesuaian lembaran kertas untuk memuat produk legislasi tersebut.
“Sebanyak 1.032 halaman itu draft kasar. Itu yang berkembang. Kemudian, saat pengetikan dan ditambahkan lampiran pada legal paper akhirnya menjadi 812 halaman,” jelasnya.
Menurutnya, Undang-undang itu sendiri hanya berisi 488 halaman, tapi ditambah dengan penjelasan maka totalnya menjadi 812 halaman.
Azis juga menegaskan tidak ada kepentingan kelompok maupun pimpinan Baleg untuk memamfaatkan kondisi pembuatan undang-undang.
Pada kesempatan tersebut, Azis juga menyatakan bahwa DPR akan menyerahkan draf final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi pada Rabu (14/10/2020) besok.