Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah membuka diri untuk masukan dari masyarakat untuk penyusunan regulasi pelaksana Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu, jelasnya, dimungkinkan terutama untuk mengakomodasi aspirasi pihak-pihak yang berkeberatan dengan UU Cipta Kerja.
"Karena itu pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya," jelasnya melalu akun Twitter resminya, @Kiyai_MarufAmin, Selasa (13/10/2020) malam.
Seperti diketahu, UU Cipta Kerja mendapatkan reaksi penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah. Aksi penolakan itu kian masif ketika draf Omnibus Law itu disepakati oleh DPR dan Pemerintah pada pekan lalu, Minggu (4/10/2020).
Karena itu pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya.
— KH. Ma'ruf Amin (@Kiyai_MarufAmin) October 13, 2020
Wapres Ma'ruf mengatakan berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan beberapa kalangan soal UU Cipta Kerja muncul karena mispersepsi, disinformasi, dan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pemerintah tetap terbuka bagi sejumlah pihak yang ingin menempuh jalur hukum dalam menanggapi kehadiran UU Cipta Kerja.
"Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Pemerintah sangat terbuka terhadap setiap masukan demi kebaikan dan kemajuan bangsa," jelas dia.
Ma'ruf Amin menegaskan UU Cipta Kerja merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.
Selain itu, regulasi itu menjadi bagian dari upaya untuk perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi, serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
"UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yg kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih sehingga proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perizinannya," demikian cuitan Wapres Ma'ruf.