Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua orang lagi petinggi ormas Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan dua orang petinggi KAMI yang diamankan itu adalah Anton Permana dan Jumhur Hidayat di dua lokasi yang berbeda.
Menurutnya, hingga saat ini total sudah ada empat orang petinggi KAMI yang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Keempat petinggi LSM KAMI tersebut antara lain Ketua KAMI cabang Sumatra Utara Khairil Amri, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.
Kendati demikian, Awi belum menjelaskan status hukum keempat pelaku tindak pidana penyebaran informasi hoaks itu.
"Iya sudah diamankan semua, statusnya nanti ya diumumkan di konpers siang nanti," tuturnya, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan, bahwa Jumhur Hidayat ditangkap pada Selasa (13/10/2020) pagi, kemudian Anton Permana diamankan pada Senin, 12 Oktober 2020.
"Anton (diamankan) kemarin (12/10/2020). Jumhur tadi pagi ditangkapnya," katanya.
Jumhur Hidayat adalah aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI yang diangkat pada tanggal 11 Januari 2007 dan diberhentikan pada tanggal 11 Maret 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.