Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengatakan penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Piter Rasiman dari saksi jadi tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurutnya, setelah ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama PR dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel," tuturnya, Senin (12/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa tersangka diduga bersama enam terdakwa yang telah disidangkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hari memastikan tim penyidik tidak berhenti tetapkan tersangka hanya pada Piter Rasiman, tetapi bakal mencari tersangka lainnya.
"Sepanjang ada alat bukti, akan kita tetapkan jadi tersangka," katanya.
Baca Juga
Adapun, enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka terkait perkara korupsi ini antara lain eks Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Di samping itu, tiga tersangka lain merupakan pihak swasta yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto.
Kejagung pun terus mengembangkan kasus yang dianggap merugikan negara hingga belasan triliun ini. Penyidik Kejaksaan Agung pekan lalu bahkan kembali memeriksa 13 orang saksi terkait dengan perkara ini.