Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Tenggat Draf UU Cipta Kerja Harus Dikirim DPR ke Presiden

Spekulasi mengenai draf UU Cipta Kerja di publik makin kencang. Ada 4 draf yang beredar, dari mulai yang disahkan pada paripurna DPR sebanyak 906 halaman. Kemudian versi 1.052 dan 1.028 halaman serta terbaru 1.035 halaman.
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir
Demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja di dekat Istana, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Sudah sepekan sejak Omnibus Law RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang pada Senin (12/10/2020). Namun, belum ada hilal draf aturan tersebut akan diserahkan kepada Presiden RI.

Secara aturan, mengacu pada UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebuah draf RUU harus segera diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

Hal tersebut seperti diatur dalam Pasal 72 ayat 1. "Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang." Demikian bunyi pasal tersebut.

Pada ayat 2 diberikan batas waktu 7 hari untuk menyerahkan draf tersebut. "Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama."

Kemudian, presiden diberikan waktu hingga 30 hari setelah RUU tersebut disahkan pada sidang Paiupurna DPR. Sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat 1.

"Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden."

Dradjad Wibowo, mantan Anggota DPR periode 2004-2009 dari PAN menyampaikan bahwa selama ini belum pernah ada preseden draf UU yang sudah disahkan melewati tenggat yang ditetapkan.

"Belum pernah terjadi sih. Menyalahi prosedur, tapi tunggu pemerintah akan mempermasalahkan atau tidak. Kalau tentang UU Cipta Kerja, karena ini maunya pemerintah, jika DPR telat ya rasanya pemerintah tidak akan meributkannya," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Sampai siang ini, belum ada hilal mengenai pengiriman draf UU Cipta Kerja kepada Presiden. Salah satu orang sekretariat DPR RI yang dihubungi Bisnis mengabarkan bahwa belum diserahkan kepada presiden.

Sementara itu, spekulasi mengenai draf UU Cipta Kerja di publik makin kencang. Ada 4 draf yang beredar, dari mulai yang disahkan pada paripurna DPR sebanyak 906 halaman. Kemudian versi 1.052 dan 1.028 halaman.

Terkini beredar draf sebanyak 1.035 halaman dengan file bertuliskan 'RUU Cipta Kerja-Kirim ke Presiden'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper