Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengeluarkan draf resmi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Draf ini sejatinya hanya menunggu diundangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan draf tersebut harusnya juga dimiliki oleh pemerintah. Namun, DPR juga memiliki salinan terakhir yang telah disahkan Senin (5/10/2020).
Dia membagikan draf RUU Cipta Kerja tertanggal 5 Oktober 2020 kepada Bisnis. Dengan demikian, draf ini resmi yang dikeluarkan oleh Parlemen.
Saat diminta draf terbaru tersebut, Indra sempat menyebut bahwa draf valid juga berada di Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Airlangga Hartato.
“Harusnya sih [salinan] yang valid di Menko Perekonomian,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/10/2020).
Polemik terkait pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus bergulir. 2 Juta pekerja atau buruh di sejumlah daerah serentak menggelar aksi mogok nasional sejak 6 Oktober 2020 dan diprediksi mengalami puncak aksi pada hari ini, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga
Berdasarkan catatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi di hari kedua semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah. Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, dan sebagainya.
Pro-kontra Omnibus Law Cipta kerja juga terjadi di media sosia. Kalangan pekerja, akademisi, hingga asosiasi profesi ramai-ramai melayangkan kritik atas kinerja pemerintah dan DPR saat membahas hingga akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Berikut link download PDF Omnibus Law RUU Cipta Kerja salinan resmi dari DPR RI: https://bit.ly/30Kiwmf