Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah kepala daerah dan ketua DPRD menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di tengah gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Adapun, kepala daerah dan ketua DPRD yang dimaksud antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfhi.
Para gubernur itu pun bahkan sudah mengirimkan surat penolakannya terhadap UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Khofifah melalui akun Instagram, Kamis (8/10/2020), menjelaskan dirinya telah menemui sejumlah elemen buruh.
Serikat buruh yang ditemuinya yakni Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI ) A Fauzi, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jazuli, dan Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Achmad Soim.
"Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo langsung saya penuhi. Intinya, Pemprov Jatim memohon kepada Presiden untuk menangguhkan pemberlakukan UU Cipta Kerja yang telah disetujui 5 Oktober 2020 lalu," tulisnya.
Baca Juga
Selain itu, surat resmi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berisi aspirasi buruh terkait UU Cipta Kerja sudah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
“Udah-udah sampai udah sampai hari ini menurut Kabiro Hukum, 2 Surat ke DPR 1 dan ke presiden dalam rangka memahami dan udah sampai,” katanya di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat (9/10/2020).
Setelah surat terkirim, pihaknya akan menunggu respon dari presiden dan pihak DPR RI.
Menurutnya surat tersebut merupakan salah satu opsi untuk menyampaikan aspirasi, karena pilihan yang terbaik bisa dilakukan buruh adalah menempuh ruang hukum seperti uji materil ke Mahkamah Konstitusi.
Lain halnya dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno yang mengirimkan surat penolakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Pernyataan penolakan itu disampaikan melalui surat bernomor : 050/1422/Nakertrans/2020, ditandatangani langsung Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Kamis 8 Oktober 2020.
Dalam surat itu, Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumatra Barat.