Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berikut Kemudahan dari UU Cipta Kerja Versi Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberikan contoh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang tumpang tindih dan rumit mengenai perizinan sektor ini dipangkas.
Presiden Joko Widodo/ Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo/ Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta Kerja akan menyederhanakan berbagai proses pembentukan usaha. Oleh karena itu dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, khususnya di sektor padat karya.

Presiden Jokowi memberikan contoh sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi yang tumpang tindih dan rumit mengenai perizinan sektor ini dipangkas.

“Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simple,” kata Presiden dalam siaran langsung melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Selain itu pemerintah juga akan membiayai sertifikasi halal sektor UMK. Dengan demikian UMK yang bergerak pada industri makanan dan minuman bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.

Kemudian pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. Pelaku usaha tidak lagi memerlukan modal minimum.

Begitu pula dengan pembentukan koperasi, karena hanya membutuhkan 9 orang saja. “Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” kata Presiden

Presiden mengatakan bahwa setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Selain itu di tengah pandemi, terdapat lebih kurang 6,9 juta tambahan pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19.

Sementara itu, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan sevelel SMA atau di bawahnya. Sebanyak 39 persen di antaranya berpendidikan terakhir sekolah dasar.

“Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” kata Presiden.

Oleh karena itu Jokowi menilai gelombang besar protes terhadap UU Cipta Kerja karena adanya disinformasi dan hoaks di media sosial. Dia pun meminta masyarakat yang keberatan terhadap UU tersebut untuk menempuh jalur konstitusional.

Seperti diketahui UU Cipta Kerja menuai kecaman dari kaum buruh sejak dalam proses. Gelombang protes kian besar begitu DPR mengesahkan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Selama tiga hari terakhir sejumlah serikat pekerja melakukan aksi turun ke jalan dan mogok kerja. Mereka dibantu oleh mahasiswa dan pelajar yang juga ikut melakukan demonstrasi.

Sementara itu suara miring UU Cipta Kerja juga terdengar dari para pemuka agama dan pemimpin daerah. Sejumlah pemimpin daerah, bahkan ikut turun ke jalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper