Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo UU Cipta Kerja: Kembali Jadi Sasaran Massa, Apa Dosa Pos Polisi Tomang?

Saat terjadi amuk massa pendemo pada Mei 2019 Pos Polisi ini bahkan disatroni api. Kini setelah direnovasi, Pos Polisi itu kembali menjadi sasaran aksi kekerasan dari perusuh.
Ilustrasi-Pos Polisi Harmoni, Jakarta, dibakar perusuh, Kamis (8/10/2020)./Antara-Livia Kristianti
Ilustrasi-Pos Polisi Harmoni, Jakarta, dibakar perusuh, Kamis (8/10/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja diwarnai aksi rusuh, salah satunya berupa tindakan perusakan Pos Polisi.

Pos Polisi Tomang termasuk yang menjadi sasaran amuk massa. 

Ini bukan kali pertama Pos Polisi Tomang diamuk massa pengunjuk rasa.

Saat terjadi amuk massa pendemo pada Mei 2019 Pos Polisi ini bahkan disatroni api.

Kini setelah direnovasi, Pos Polisi itu kembali menjadi sasaran aksi kekerasan dari perusuh.

Akibat aksi anarkis itu, sejumlah kaca dan benda di Pos Polisi Tomang Jakarta Barat juga dalam keadaan rusak.

Selain kaca dan benda lainnya, video tron yang berada di sampingnya turut menjadi sasaran tindakan perusuh.

Meski tidak ada korban jiwa, aksi tersebut menimbulkan pertanyaan, apa kesalahan Pos Polisi Tomang hingga kembali menjadi sasaran amuk massa.

Dua Orang Ditangkap

Terkait aksi pembakaran Pos Polisi Tomang, anggota Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan dua orang.

Mereka diduga perusuh saat berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di sekitar Pos Polisi Tomang, Kamis.

Dua orang perusuh itu diboyong polisi berpakaian preman, lantaran diduga sebagai pelaku perusakan fasilitas umum.

Petugas membawa dua perusuh itu menuju Markas Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan penyelidikan lebih lanjut.

Selain Pos Polisi Tomang, Pos Polisi di Harmoni juga menjadi sasaran massa.

Tak hanya dirusak, Pos Polisi di Kawasan Jakarta Pusat ini dilaporkan dibakar perusuh. 

Pernyataan Menko Polhukam

Sementara itu, dalam pernyataannya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah bakal menindak tegas setiap pelaku dan oknum yang menunggangi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang menjadi anarkis.

“Pemerintah akan bersikap tegas dan mengambil proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menungang aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk kriminal,” kata Mahfud MD, Kamis (8/10/2020) malam.

Menurut dia, demonstrasi menolak UU Cipta Kerja sudah beralih menjadi tindakan anarkis. Ia menyebut telah terjadi penjarahan dan pembakaran terhadap fasilitas umum di sejumlah daerah.

“Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar dan menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir,” ujarnya.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan UU Cipta Kerja disahkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang masif.

Selain itu, tambah Mahfud, UU Cipta Kerja mengatur tentang perlindungan buruh.

“Dalam UU Cipta Kerja juga diatur mengenai penyederhanaan birokrasi, kemudahan usaha dan pemberantasan korupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya seperti Pungli,” kata Mahfud.

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski menuai pro-kontra di masyarakat, undang-undang Omnibus Law tersebut disetujui oleh sebagian besar fraksi di kompleks DPR RI, Senayan, pada Senin sore (5/10/2020).

Pengesahan UU Cipta Kerja menyulut aksi demonstrasi di sejumlah daerah. Di Ibu Kota, ratusan mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Tangerang menyampaikan orasi di sekitar Patung Arjuna atau Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) siang.

Mereka tiba di kawasan Merdeka Barat sekitar pukul 12.30 WIB dengan membawa beberapa spanduk yang memuat pesan protes atas pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Pandemi makin parah, Omnibus Law mah sah," bunyi salah satu pesan aksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper