Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan pedoman pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Pilkada serentak 2020. Langkah ini dilakukan mengantisipasi keterlibatan ASN selama tahapan pemilihan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa pedoman pengawasan tersebut telah dikeluarkan pada 10 September untuk memperkuat dasar hukum netralitas pegawai negeri.
Pedoman itu dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan bersama lima institusi negara yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara.
“SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN,” kata Wapres saat memberi sambutan pada webinar Kampanye Nasional Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).
Adapun, netralitas ASN telah diatur pada UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pada pasal 2 huruf (f) disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asal netralitas.
“Dengan demikian netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN,” imbuhnya.
Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 25 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Bawaslu, netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu.
Menurut data terakhir lembaga itu, dalam kurun seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN.
Dari data tersebut, Wapres mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip utama bagi sikap dan perilaku ASN. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pelayan publik, ASN diminta bersikap adil, tidak berpihak, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan siapapun, baik pribadi, kelompok atau golongan.