Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Puan Matikan Mikrofon Saat Demokrat Interupsi, DPR: Mohon Maaf

Saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat. Namun, tiba-tiba saja mikrofon.
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen
Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato saat acara sidang tahunan MPR di Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/TV Parlemen

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan insiden mikrofon mati saat anggota Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).

Indra menerangkan, pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat.

“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra, Selasa (6/10/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar. Aziz sempat beradu pendapat dengan sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrat, seperti Benny K Harman sebelum pengesahan RUU Cipta Kerja.

Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu.

Ketiganya yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.

“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Menurutnya, konteks mikrofon mati bukan bermaksud menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, akan tetapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapat.

Dia melanjutkan, mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.

“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ungkapnya.

Setali tiga uang, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa mikrofon milik anggota telah diatur otomatis mati setelah lima menit. Hal ini telah disepakati oleh seluruh anggota dan masuk dala tata tertib rapat.

“Nah kalau mic-nya mati, itu dalam tatib, setiap 5 menit mic itu otomatis mati. Diatur di dalam tatib, disahkan di dalam Paripurna tanggal 2 April 2020. Mekanisme itu disahkan bersama-sama, sehingga nanti kalau sudah disahkan ya sudah dong diikuti sama-sama. Saya sebagai pimpinan kan mengatur lalu lintas,” ujarnya.

Namun, pernyataan Sekjen DPR dan Azis Syamsuddin berbeda dengan rekaman yang beredar saat anggota Fraksi Demokrat berbicara, tiba-tiba terlihat Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon.

Rekaman video tersebut viral di media sosial dan sempat menjadi trending topic

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper