Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Cipta Kerja, Hak Libur Dua Hari dalam Sepekan Dihapus

Hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 ayat 2 (b) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang./Antara-Hafidz Mubarak A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sepakat mengubah bunyi hak istirahat atau libur buruh dalam Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Undang-undang ini resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada penutupan masa sidang, Senin (5/10/2020).

"Saya memohon persetujuan untuk di dalam rapat paripurna ini, bisa disepakati?" kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seraya mengetok palu tiga kali tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Berdasarkan salinan UU Cipta Kerja, hak istirahat pekerja sebanyak dua kali sepekan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 ayat 2 (b) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. Undang-undang yang baru hanya mengatur jatah libur istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Sedangkan beleid lama mengatur istirahat mingguan sebanyak 1 hari untuk enam hari kerja dalam sepekan atau dua hari untuk lima hari kerja dalam sepekan.

Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003
2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Adapun Pasal 79 UU Cipta Kerja berbunyi:
2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper