Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Fakta: Benarkah Jokowi Mau Angkat 2 Wakil Menteri Baru?

Presiden Jokowi meneken 2 Perpres pada 23 September 2020 yang memuat pasal tentang dua kursi wakil menteri yang akan diisi sesuai dengan penunjukan presiden.
Presiden Joko Widodo membuka kegiatan Muktamar IV PP Parmusi tahun 2020 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2020) - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo membuka kegiatan Muktamar IV PP Parmusi tahun 2020 secara virtual dari Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2020) - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA -- Beredar isu Presiden Joko Widodo akan mengangkat dua wakil menteri baru, yakni di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Kedua Perpres ini diteken Jokowi dalam waktu bersamaan yaitu 23 September 2020. Aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan atau 25 September 2020. Sesuai Perpres tersebut, kedua kursi wakil menteri tersebut akan diisi sesuai dengan penunjukan Presiden Jokowi.

Namun, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menampik kabar tersebut. Dia menjelaskan bahwa pengangkatan wakil menteri bukan melalui Perpres, tetapi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). “Berita tentang rencana pengangkatan 2 Wakil Menteri baru yakni, Wamen Kemenaker dan Wamen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah itu tidak benar,” kata Pratikno saat dikonfirmasi media, Minggu (4/10/2020).

Dia melanjutkan bahwa di dalam Perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang tertera jabatan wakil menteri. Namun dia menegaskan bahwa pengangkatan wakil menteri dilakukan Presiden melalui Keppres.

“Sampai saat ini, setelah pelantikan wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan wamen,” kata Pratikno.

Adapun dalam Perpres 95/2020 dan Perpres 96/2020, memang terdapat pasal yang menyatakan tugas menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi dan UKM dibantu oleh wakil menteri. Posisi wakil menteri akan diisi sesuai dengan penunjukan oleh presiden.

Pasal tersebut tidak ada pada perpres sebelumnya yang mengatur kedua kementerian tersebut.

Adapun sejauh ini Presiden Jokowi telah melantik 12 wakil menteri pada 25 Oktober 2020. Apabila mengacu perpres kelembagaan setiap kementerian, setidaknya masih ada 4 kursi wakil menteri yang kosong, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper