Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam dua perpres ini, terdapat aturan ihwal penambahan jabatan wakil menteri untuk dua pos kementerian tersebut.
Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 95/2020 menyebutkan, "Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden."
Sementara itu, ketentuan pengangkatan jabatan Wakil Menteri KUKM diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM.
"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi beleid tersebut.
Sebelum perpres ini dikeluarkan, hanya ada 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019—2024. Dengan perpres ini, maka akan ada penambahan posisi wakil menteri lagi.