Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Covid-19 Tak Halal Bisa Digunakan? Begini Kata MUI dan Ma’ruf Amin

Masduki meneruskan pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyebut masalah kehalalan tidak akan menjadi hambatan pengadaan Vaksin Covid-19.
Uji kandidat vaksin Covid-19. /Jhonson & Jhonson
Uji kandidat vaksin Covid-19. /Jhonson & Jhonson

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi pernyataan Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 tak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat.

Ihwal halal atau tidak halal tersebut, kata Anwar, menjadi urusan komisi fatwa MUI untuk menetapkan.

"Komisi itu lah yang menetapkan nantinya," ujar Anwar, Sabtu (3/10/2020).

Menurut Anwar, sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, Vaksin Corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan.

Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah.

"Apa yang akan dibahas? Permintaannya saja tidak ada. Apalagi, bahannya yang akan dianalisis entah di mana," ujar Anwar.

Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi sebelumnya menyebut pemerintah akan meminta MUI untuk ikut dalam tim kunjungan pemerintah Indonesia ke Beijing, China untuk memperoleh vaksin itu. Dengan demikian, prosesnya akan diverifikasi dari awal.

Menurut Anwar, sampai saat ini surat ajakan dari pemerintah belum tiba.

"Sekjen belum lihat suratnya, yang dilihat dan dibaca Sekjen baru surat kabar, he he he," ujar Anwar.

Masduki sebelumnya meneruskan pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang menyebut masalah kehalalan tidak akan menjadi hambatan pengadaan Vaksin Covid-19.

Jika belum halal, ada jalan keluar keagamaan. Vaksin dapat digunakan dalam status keadaan darurat.

Pemerintah, kata dia, nantinya akan melibatkan Tim Fatwa dan Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM) dalam kunjungan China.

"Mereka yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak halal. Tetapi, itu tidak akan menjadi hambatan apa-apa, karena kalau halal alhamdulillah karena prosesnya akan begitu saja tidak ada problem apa-apa. Tapi kalau misalnya tidak halalpun tidak masalah karena (masuk kaidah) darurat. Sehingga diperbolehkan,” kata Masduki dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2020.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper