Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Sebut Anas urbaningrum Seharusnya Dibebaskan

Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. Oleh karena itu, seharusnya Anas dibebaskan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat menunggu sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjawab pertanyaan wartawan saat menunggu sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rio Ramabaskara angkat bicara soal dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Rio kliennya tidak mendapat sunatan hukuman, melainkan pemotongan hukuman. Menurut dia selama ini istilah 'menyunat' tidak tepat digunakan untuk pemotongan hukuman Anas.

"Banyak Media yang memberitakan bahwa klien Kami memperoleh Sunatan Hukuman, perlu kami sampaikan bahwa istilah yang tepat bukanlah menyunat, tetapi memotong hukuman, yang pada pokoknya Menerangkan kembali pada putusan tingkat pertama (yang menyidangkan perkara secara langsung)," kata Rio dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).

Menurut dia, putusan tingkat dua di Pengadilan Tinggi masih lebih adil buat kliennya ketimbang putusan PK MA. Pasalnya, dalam putusan di tingkat dua hukuman Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memotong hukuman Anas (di tingkat pertama) dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.

"Atas putusan PK tersebut kami menilai masih lebih adil putusan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi) yang telah mengoreksi putusan Tingkat pertama (yang awalnya 8 tahun menjadi 7 tahun)," katanya.

Rio melanjutkan, di tingkat pertama maupun di Pengadilan Tinggi hak politik atas Anas tidak dicabut. Dia mengatakan pencabutan hak politik tersebut mulai muncul pada Putusan Kasasi.

"Di mana hak politik klien kami dicabut tanpa batasan waktu, sedangkan pada putusan PK hak politik klien kami dicabut dengan batasan waktu. Sehingga, tidak ada sunatan hukuman. Melainkan hanya kembali pada Putusan Tingkat pertama yang ditambah dengan adanya pencabutan hak politik," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya yakin, berdasarkan novum dan kekhilafan hakim tingkat kasasi, harusnya putusan PK mampu lebih baik dari Putusan PT yang 7 tahun. Dia mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat lah nyata. Seharusnya, kata dia, Anas dibebaskan.

Meski demikian, dia mengaku tetap menghormati putusan PK. Dirinya juga bakal berdiskusi dengan Anas terkait putusan ini, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

"Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh klien kami sejak awal persidangan Permohonan PK ini, klien kami tetap mendambakan keadilan, sehingga sangatlah wajar kemudian klien kami menyebut PK/Peninjauan Kembali adalah Bentuk Perjuangan Keadilan," katanya.

Sebelumnya, diketahui, MA memotong hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper